Pembangunan seharusnya meningkatkan martabat manusia, bukan menghilangkannya. Ketika investasi lebih dihormati daripada hak warga, pembangunan kehilangan legitimasi etisnya.

Politik Tanah dan Kekosongan Hukum

Konflik Rempang memperlihatkan betapa kacaunya tata kelola pertanahan di Indonesia. Di satu sisi, warga mengklaim hak adat yang diwariskan secara turun-temurun. Di sisi lain, negara mengklaim bahwa wilayah itu berada dalam HGU (Hak Guna Usaha) yang dimiliki oleh pihak ketiga atau belum pernah dilepaskan menjadi hak milik.

Analisis hukum yang dilakukan oleh Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Fakultas Hukum UGM (ugm .ac.id) menyebutkan bahwa akar persoalan ini bukan hanya pada tumpang tindih klaim, tetapi pada clash of rationalities. Logika hukum modern sering kali tidak kompatibel dengan sistem kepemilikan adat yang berbasis komunitas. Dalam banyak kasus, pemerintah bersikeras mengedepankan sertifikasi dan peta digital sebagai bukti sah, sementara masyarakat adat mengandalkan sejarah lisan, batas-batas alamiah, dan pengakuan kolektif.

Ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat yang adil dan berpihak menyebabkan konflik seperti Rempang terus berulang. Tidak ada pengadilan khusus agraria, tidak ada lembaga yang secara aktif menjembatani kepentingan antara adat dan negara. Dalam situasi seperti ini, hukum menjadi alat represi, bukan keadilan.

Ekologi, Emosi, dan Hak Hidup

Rempang bukan hanya tentang tanah. Ia adalah wilayah adat komunitas ekologis yang membentuk relasi antara manusia dan alam. Perempuan-perempuan di kampung tua menjadi penjaga tradisi pertanian dan laut. Anak-anak tumbuh dengan kearifan lokal yang tidak sekadar romantik, tetapi efisien dan berkelanjutan. Hutan mangrove, pantai, hingga sistem pangan lokal bukan sekadar lanskap fisik, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang kompleks.

Pembangunan yang memisahkan masyarakat dari ekosistemnya adalah pembangunan yang mematikan. Seperti dikatakan oleh Arturo Escobar dan Enrique Leff (2021), kapitalisme global menjadikan tanah sebagai terrain of extraction ruang yang hanya bernilai jika bisa dieksploitasi. Sebaliknya, masyarakat adat memandang tanah sebagai ruang relasional, tempat hidup bersama dengan alam.

BACA JUGA   Maskur Abdullah, Calon Wakil Bupati Halut Termuda, Dikenal Sebagai Aktivis Penggerak Literasi

Di sinilah letak perlawanan Rempang menjadi penting. Ia bukan sekadar protes terhadap penggusuran, melainkan penolakan terhadap logika pembangunan yang merusak. Warga Rempang sedang mempertahankan bentuk hidup mode of existence yang mengutamakan keberlanjutan dan solidaritas, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi.

Jalan Keluar: Pembangunan Kolaboratif

Penulis memandang bahwa proyek Rempang bisa tetap berjalan tanpa harus mengorbankan hak warga. Kuncinya ada pada pembangunan kolaboratif. Pemerintah perlu mengakui keberadaan kampung tua sebagai bagian integral dari Rempang Eco-City. Bukan sebagai “gangguan”, melainkan sebagai kekuatan sosial dan budaya.

Model ini telah diterapkan di berbagai negara. Di Ekuador, Bolivia, dan bahkan sebagian kawasan di Kanada, pembangunan kawasan industri dilakukan dengan pengakuan penuh terhadap hak masyarakat adat. Warga diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam perencanaan, diberikan saham dalam proyek, bahkan dijadikan mitra dalam pengelolaan kawasan. Model co-management seperti ini menjamin keberlanjutan sekaligus keadilan.