Penetepan Zakat Fitrah Kabupaten Halmahera Timur untuk Ramadan 1446 H/2025

Haltim – Zakat Fitrah bulan Ramadan 1446 H/2025 untuk Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.

Besaran Zakat ditetapkan berdasarkan keputusan bersama dari Pemerintah Daerah, Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Haltim dan seluruh stake holder pada Jumat (7/3).

Kepala Kantor Kemenag Haltim, Idris Kamal menjelaskan, penetapan itu didasari atas harga makanan pokok setempat, sehingga besaran Zakat Fitrah untuk Halmahera Timur harus diselaraskan dengan harga beras yang ada, yakni 2,5 kg.

“Berhubung harga beras sangat berfariasi sesuai tipe dan merek beras, maka kesepakatan forum dalam rapat tersebut mengambil jalan tengah dengan menetapkan beras yang harganya Rp18.000 per liter, sehingga di konversi ke jumlah uang menjadi Rp45 ribu atau setara dengan 2,5 Kg. Dengan demikian Zakat Fitra Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp45.000 per kepala,” jelasnya.

Hasil rapat itu, kata dia, dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur.

“Alhamdulillah hasil kesepakatan tentang besaran zakat fitrah sudah diserahkan ke Pemda Haltim, melalui Kabag Kesra dan Kadis Perindagkop untuk dituangkan dalam SK Bupati,” pungkasnya.

Bagi umat Muslim, membayar Zakat Fitrah menjelang hari raya IdulĀ  Fitri hukumnya adalah Fardu Ain atau wajib. Ini dilakukan sebagai bentuk penyucian diri setiap muslim dari harta, dan rejeki yang diberikan Allah S.W.T.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kemenag Haltim, Kabag Kesra, Kadis Perindagkop, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat Wakaf, Pejabat Eselon Empat, dan berkesempatan hadir juga unsur Ormas Islam NU dan GP-Ansor, Pimpinan Muhammadiyah, Imam dan Kepala Desa Kecamatan Kota Maba.

Reporter : Bahtiar Abdurahman

Editor : M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Akumulasi Persentase Survei Melebihi 100 Persen, Burhanuddin Muhtadi; Akibat Keterbatasan Komputer