Tidore – Jelang Tahapan Pilkada baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tahun 2024, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan mengimbau agar ASN dan Perangkat Desa bersikap netral.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa. Ia mengatakan ASN tidak boleh berpihak atau terlibat dalam aktivitas politik.
“Kepada seluruh ASN di Kota Tidore Kepulauan diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas politik terkait Pilkada 2024. Netralitas ASN sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri serta menjaga profesionalisme dalam tugas pokok sebagai pelayan publik,” tegas Amru, Jumat (26/4).
Perihal sanksi pelanggaran, menurut Amru, sebenarnya sudah termuat dalam banyak peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Ia menjelaskan, jika merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, atau 9 bulan, dan atau 12 bulan.
Sedangkan untuk hukuman disiplin berat, Amru mengatakan, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
Untuk sanksi jika merujuk pada PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, kata Amru, berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup.
“Ancaman sanksi tersebut sebenarnya memadai atau “menakutkan” jika memang diterapkan dengan ketat,” pungkas Amru.
Penulis : M. Rahmat Syafruddin