“Banyak perempuan yang tidak tahu bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan atau mengungkapkan seksual. Melalui penyuluhan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum jika menghadapi situasi seperti ini,” jelasnya.

Program non-fisik TMMD ke-121 ini juga melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka.

Reporter: Sahrul

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Buka Rakor Bersama Insan Pers, Ketua Bawaslu Tidore Ajak Jurnalis Berkolaborasi