Sebut Umar Ismail Tidak Terlibat, MK Yakin Terdakwa Ibnu Bebas dari Tuntutan JPU

Tidore – Pengacara Muhammad Konoras (MK) menilai Umar Ismail tidak terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen persyaratan bakal calon legislatif DPD PAN Kota Tidore.

Saat dimintai pendapatnya mengenai kasus tersebut, MK menyampaikan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, Umar Ismail yang merupakan ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan tidak terindikasi membuat atau menggunakan dokumen palsu tersebut. MK secara khusus menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang mendesak penyidik agar menetapkan Umar Ismail sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Bagi saya orang yang mendesak Umar Ismail harus menjadi tersangka itu berarti dia keliru memahami konstruksi hukum dari sebuah peristiwa pidana,” ujar MK.

Dalam doktrin hukum pidana, jelas MK, yang perlu diungkap dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen adalah pembuat dan yang menggunakan dokumen palsu tersebut.

“Kita sebagai praktisi hukum tidak boleh mengkonstruksikan sebuah pasal pidana itu secara parsial semata tapi harus secara utuh,” lanjutnya.

Terkait kasus tersebut, MK menilai, dokumen bacaleg yang dinyatakan palsu, belum menimbulkan akibat hukum. Hal itu karena KPU Kota Tidore Kepulauan belum menetapkan DCT, di mana dokumen yang dinilai palsu itu belum terakomodir memenuhi syarat sah pencalonan.

Bahkan, dokumen yang dinilai palsu tersebut telah dinyatakan cacat formil oleh KPU dan selanjutnya dikembalikan ke DPD PAN Kota Tidore Kepulauan untuk diperbaiki.

“Dan secara prosedural DPD PAN Kota Tidore telah menggantikan dengan surat keterangan kesehatan baru yang sah secara hukum,” ungkapnya.

Terkait itu, MK pun menilai Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tidore keliru dalam menetapkan Ibnu Fabanyo yang merupakan admin DPD PAN Kota Tidore Kepulauan sebagai tersangka.

“Maka menurut saya, surat keterangan kesehatan yg diduga palsu tidak bisa dikualifisir sebagai yang telah digunakan karena itu belum juga menimbulkan akibat pidana,” katanya.

BACA JUGA   Dugaan Penggelapan Dana KONI Halsel Tahun 2023, Aktivis Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan semua unsur delik terkait materil yang didakwakan, MK meyakini Ibnu akan terbebas dari tuntutan jaksa karena belum ada akibat hukum yang ditimbulkan.

“Tetapi semua itu adalah kewenangan absolut hakim yang menilai segala fakta hukum yg timbul dalam persidangan dan memutuskan berdasarkan keyakinannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Mindrawati Hamid menemukan fotonya dicatut dalam dokumen Bakal Calon Legislatif PAN Kota Tidore. Ia kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.

Reporter : MRS