Haltim – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur bakal memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor. para ASN itu diketahui tak berkantor sejak 2024 lalu.
Sekrataris Daerah Ricky Chairul Richfat ketika dikonfirmasi Minggu (9/3) kemarin, membenarkan hal itu. Dia bilang, persiapan pemberhentian sudah dilakujan Pemda saat ini.
“Kini menunggu persetujuan Bupati untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara,” ungkap Ricky.
Selain belasan ASN itu, Ricky menuturkan bahwa ada 100 ASN lainnya yang malas berkantor. Akibatnya gaji ke 100 ASN tersebut ditahan Pemda Halmahera Timur.
“Gaji 100 ASN ini masih di tahan karena memang tidak lagi masuk kantor, jadi harus di tahan,” tukas Ricky.
Reporter : Bahtiar Abdurahman
Editor : M. Rahmat Syafruddin