Ternate – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Pengurus Provinsi Maluku Utara akhirnya merilis nama-nama arsitek yang berlisensi di Maluku Utara. Jum’at (1/12).
Berdasarkan Peraturan Gubernur No.4 Tahun 2023 tentang Lisensi Arsitek, seorang arsitek profesional yang hendak berpraktek di wilayah Maluku Utara wajib mengantongi lisensi yang dikeluarkan pemprov lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Lisensi arsitek adalah syarat perizinan yang berlaku pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di seluruh wilayah Maluku Utara khususnya untuk semua pihak yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tujuan perilisan nama-nama arsitek Maluku Utara berlisensi tersebut, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan jasa arsitek maupun kebutuhan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung.
“Komitmen kami pengurus arsitek Maluku Utara kedepannya akan menyelenggarakan kegiatan pendampingan sosial dan pengabdian lingkungan binaan untuk masyarakat yang akan membangun rumah sederhana,” tutur Ketua IAI Maluku Utara Iksan Marsaoly.
“Harapan kami kedepannya pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah Maluku Utara dapat dengan sungguh sungguh menjalankan Sistem Perizinan Bangunan Gedung sebagaimana tertuang dalam UU dan PP tentang Bangunan Gedung,” ungkapnya.
Adapun daftar nama arsitek yang berlisensi dan dapat berpraktek di wilayah Propinsi Maluku Utara, harus sesuai dengan surat keputusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga sesuai dengan surat rekomendasi dinyatakan lulus ujian lisensi dan wawancara yang telah diselenggarakan oleh Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara bersama Dinas PUPR, melalui Bidang Cipta Karya pada 21 Oktober yang lalu.
Berikut daftar namanya:
Reporter: Yus