Tidore – Bawaslu Tidore Kepulauan bakal memanggil pihak terlapor terkait kasus pencatutan foto pada Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore.
Hal itu diungkapkan, Anggota Bawaslu Kota Tidore Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Isman M. Natsir saat dikonfirmasi Jumat (1/9).
Isman menjelaskan, pihak terlapor yang dipanggil nanti, akan dimintai klarifikasi yang dijadwalkan pada Senin (4/9) besok, di Sekertariat Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.
“Jadi saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahapan klarifikasi pihak-pihak. Klarifikasi pihak-pihak yang dimaksudkan disini adalah pelapor, saksi, dan kemudian ada penambahan kurang lebih dua orang lagi yang nanti pada hari Senin besok bakal dihadirkan oleh sentra Gakumdu di sekertariat Bawaslu,” ujar Isman di ruang kerjanya.
Lanjut dia, tahapan klarifikasi ini sesuai ketentuan selama 7 hari, akan tetapi apabila proses klarifikasi ini belum cukup dan masih ada lagi yang perlu untuk dilakukan klarifikasi lagi, maka akan ditambah lagi selama 7 hari atau 7 plus 7 hari.
Kemudian, sambungnya, jika dalam tahapan klarifikasi nanti kalau sudah dirasa cukup, maka sentra Gakumdu akan melakukan pengkajian berdasarkan fakta atau bukti pada laporan yang Bawaslu terima.
Selanjutnya dalam kasus ini, tambah Isman, merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terhadap ketentuan pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Jadi kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pemilu terhadap pasal 520 UU 7 Tahun 2017,” tukasnya.
Adapun pihak-pihak yang telah dipanggil sentra Gakumdu untuk dilakukan klarifikasi sebelumnya, diantaranya pelapor Mindrawati Hamid, Anggota Komisioner KPU Kota Tidore Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Haris Doa (Saksi), ditambah dua orang dokter RSUD Kota Tidore yakni dr. Zulfikar dan dr. Helda.
Reporter: MRS