Empat Langkah Perubahan: Saatnya Bertindak

1. Penguatan Hukum & Implementasi UU TPKS

Penegak hukum harus dilatih untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban. Negara wajib memperkuat layanan korban seperti LPSK, rumah aman, dan pusat konseling. Sistem pelaporan juga harus inklusif dan mudah diakses, termasuk secara digital.

2. Reformasi Politik dan Representasi Gender

Keterwakilan perempuan di parlemen perlu ditingkatkan agar kebijakan lebih berpihak pada korban. Pemerintah juga harus menyusun peraturan turunan UU TPKS dan mengalokasikan anggaran khusus untuk pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender.

3. Transformasi Budaya

Media massa dan media sosial harus menjadi ruang kampanye melawan victim blaming dan patriarki. Tokoh agama dan adat dapat menjadi agen perubahan. Sekolah dan komunitas perlu membuka ruang diskusi tentang kesetaraan dan perlindungan korban.

4. Pendidikan Gender Sejak Dini

Kurikulum wajib mengintegrasikan pendidikan seksualitas dan kesetaraan gender sesuai usia. Anak-anak perlu belajar bahwa tubuh mereka adalah milik merekadan bahwa tidak ada yang berhak merampasnya.

Penutup: Melawan Sunyi dengan Suara

Kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan bukan hanya cerita pilu korban. Ia adalah cerminan rapuhnya sistem hukum, budaya, dan politik. Untuk melawannya, kita butuh lebih dari sekadar simpati. Kita butuh suara dan keberanian untuk mengusik kenyamanan patriarki.

Karena sunyi yang terus dibiarkan, pada akhirnya akan membunuh.

BACA JUGA   Fenomena Komunikasi : Budaya Menunduk Remaja Kota Ternate