Tidore – Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Cabang (DPC) Organda Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, mengecam sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara yang tidak mengakui Pembentukan Pengurus Pimpinan Unit Organisasi Kendaraan (PU Organda) Loleo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Menurutnya, langkah Pembentukan PU Organda Loleo, itu sudah tepat dan sesuai dengan aturan Organisasi. Sehingga, kata dia, Dishub Malut, tidak perlu memperkeruh keadaan dan melakukan evaluasi atas adanya Organda tersebut. Karena hal itu, bukanlah kewenangan Dishub Malut.
“Yang berhak mengevaluasi itu DPD Organda bukan Dishub Malut, jadi mereka tidak usah cari muka di bulan suci Ramadan ini,” katanya bernada geram.
Ia lantas menyarankan, Dishub Malut sebaiknya mengurusi persoalan teknis yang berkaitan dengan trayek lintas Kabupaten/Kota, tidak perlu mengintervensi urusan internal Organda Tidore.
“Hubungan Organda dengan Dishub itu hanya sebatas mitra. Organda juga punya payung hukum tersendiri yang dikenal dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembentukan PU Organda Loleo, itu bermula dari usulan DPC Organda Tidore yang disetujui oleh DPD Organda Provinsi Maluku Utara.
Sebab kata dia, hal itu dilakukan agar dapat mempermudah pelayanan jasa angkut muat penumpang di wilayah Oba. Sehingga Dishub Malut tidak perlu mencampuri terlalu jauh urusan internal Organda Tidore, karena di Tidore, juga ada Pemerintah yang memahami akan masalah tersebut.
“Saat ini DPC Organda Tidore punya dua unit, yakni di Sofifi dan Loleo, kedua unit ini berdiri dan bernaung dibawah DPC Organda Tidore yang diketuai oleh Amir Soleman,” bebernya.
Jadi Muhammad Sinen berharap, dengan adanya dua Unit Organda yang telah dibentuk di Wilayah Kota Tidore itu, dapat berkoordinasi dengan DPC Organda Tidore yang merupakan naungan dari dua unit tersebut.
“Organda Sofifi dan Loleo ini kan bernaung dibawah DPC Organda Tidore, mereka kalau ada masalah, seharusnya berkoordinasi dengan DPC, bukan dengan pihak-pihak terkait seperti Dishub Malut,” tegasnya.
Selain itu, senada disampaikan Ketua DPC Organda Kota Tidore, Amir Soleman, yang mengaku bahwa pembentukan PU Organda Loleo itu sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan, dimana keanggotaannya sudah berjumlah diatas 80 orang.
Selain itu, di loleo juga terdapat pelabuhan penyeberangan beserta terminal sebagai tempat angkut muat penumpang. Jadi sebelum dibentuk, DPD Organda Maluku Utara juga telah turun melakukan verifikasi, kemudian diselenggarakan musyawarah PU Organda Loleo, yang berpusat di Kantor DPD Organda Maluku Utara itu sendiri.
“Kalau tidak layak dibentuk tidak mungkin disetujui oleh DPD Organda Maluku Utara, lagian yang mengeluarkan SK untuk Organda Loleo itukan dari DPD, kami di DPC hanya sebatas mengusulkan berdasarkan aspirasi yang mereka sampaikan,” tambahnya.
Amir pun bingung ketika Dishub Malut mempersoalkan masalah tersebut, karena menurutnya, tugas-tugas Dishub itu hanya sebatas melayani Organda dari sisi tekhnis, seperti pengaturan trayek, bukan sampai turun mengatur urusan internal Organisasi.