“Pembentukan Organda Loleo jugakan tidak menganggu aktifitas pelayanan dari Organda Sofifi, lalu kenapa dipermasalahkan, ini yang saya juga bingung,” cetusnya.
Amir menyentil, kalau yang perlu di evaluasi secara internal Organisasi, adalah Nomenklatur Pimpinan Unit Sofifi. Pasalnya, mereka masih berdiri di dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan, sehingga tidak bisa disebut sebagai Dewan Pimpinan Unit Khusus (DPUK) Sofifi, melainkan sebatas Pimpinan Unit (PU).
“Setiap Ibu Kota/Kabupaten, itu hanya punya satu Dewan Pimpinan Cabang (DPC), jadi setelah dievaluasi Nomenklatur DPUK Organda Sofifi harus dirubah menjadi Pimpinan Unit (PU), Karena mereka masih berada dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan dan bernaung dibawah DPC Organda Tidore,” tandasnya.
Reporter : M. Rahmat Syafruddin