Tidore – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan tegaskan Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kota Tidore agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilu Serentak 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tidore Amru Arfa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (27/9). Amru menjelaskan, dalam pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Jadi, jelas amru, kades dan perangkat desa harus netral, tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu. Tak hanya itu, Amru juga menyentil soal azas netralitas ASN. Sebagaimana diatur dalam amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.
Menurut Amru, sikap tidak netral ASN akan sangat merugikan masyarakat, pemerintah bahkan negara. Dia lantas memaparkan, dari rilis Bawaslu RI, sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN, Provinsi Maluku Utara merupakan yang tertinggi pertama terkait isu netralitas ASN.
Amru menambahkan, netralitas ASN juga telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2023, dimana isi SKB tersebut ialah ASN dilarang ikut memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Selain itu, ASN juga dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan/dukungan secara aktif.
Ditambah lagi, ASN juga dilarang membuat postingan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, dilarang memposting pada media sosial dan media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol dan ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi atau pengenalan bakal calon dan mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon.
“Jadi Kades dan perangkatnya serta ASN apabila tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah menjadi tidak profesional, dan justru target-target pemerintah tidak akan tercapai dengan baik,” tandas Amru.
Reporter: MRS