Haltim – Pemerintah Halmahera Timur menggelar rapat bersama PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS) dan masyarakat, guna membahas pro kontra pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Rapat tersebut digelar lantaran adanya silang pendapat antara pendapat masyarakat berpegang pada 28 sertifikat lahan masyarakat yang belum mendapatkan pembayaran, namun disisi lain ada klaim PT. STS bahwa sudah dilakukan pembayaran.

Bupati Haltim, Drs. Ubaid Yakub mengatakan bahwa melakukan pembayaran lahan merupakan kewajiban pihak perusahaan, sehingga ia menegaskan untuk segera dilakukan pembayaran jika kewajiban PT. STS belum dipenuhi.

 “Jika menurut perusahaan, lahan warga sudah dibayar tetapi tidak ada bukti, maka harus dilakukan pembayaran. Kalau sudah dibayar dimana buktinya,” tegasnya.

Ubaid menuturkan, rapat tersebut juga memutuskan bahwa PT. STS segera melakukan revisi dokumen Rencana Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM), sebab kata dia, dokumen tersebut yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang berada di wilayah lingkar tambang.

Kemudian, lanjut Ubaid menegaskan, dokumen RI PPM juga harus segera melakukan konsultasi publik, karena yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai mekanisme.

“Meskipun menurut mereka (PT. STS) sudah dilakukan konsultasi publik, akan tetapi mekanismenya tidak sesuai mekanisme konsultasi publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, konsultasi publik yang dimaksudkan adalah dokumen tersebut jika sudah disusun, kemudian dilanjutkan ke konsultasi publik untuk dilakukan uji desiminasi.

Reporter : Bahtiar Abdurahman

Editor : M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Jabat Satu Tahun, Kepala Kejari Tidore Faisal Arifuddin Dapat Kesan Manis dari Forkopimda