Tidore – Pernyataan Calon Walikota Tidore Kepulauan Nomor Urut 2, Syamsul Rizal Hasdy, yang menyeret nama institusi kemanan negara seperti TNI dan POLRI, telah dikerahkan untuk memenangkan Pasangan SAM ADA, pada Pilkada Kota Tidore Kepulauan 2024 menuai protes.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 1505 Tidore, Letkol Kav Calter Purba menegaskan bahwa pengakuan Samsul itu hanya sebatas klaim sepihak. Menurut dua tidak ada yang namanya Anggota TNI diarahkan untuk terlibat dalam politik praktis, karena konsekuensinya bisa sampai pada pemecatan.
“Kami sudah sampaikan ke Bawaslu, bahwa pernyataan dia (Syamsul) itu tidak benar, jadi kami minta agar Bawaslu segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban. Kalau Bawaslu tidak panggil, maka kami yang akan panggil,” tegas Dandim saat dikonfirmasi awak media, Rabu, (2/10).
Kata dia, justru pernyataan mengarahkan TNI dan POLRI terlibat dalam politik praktis, adalah pernyataan yang sangat gila.
“Memangnya dia (Syamsul) itu siapa, sehingga bicara seolah-olah dia adalah pimpinan saya,” pungkasnya.
Untuk itu, Dandim menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kota Tidore Kepulauan, agar tidak perlu terpancing dengan klaim-klaim sepihak yang disampaikan oknum tertentu, karena TNI dalam menghadapi momentum politik tetap bersikap netral, dan tidak memihak pada kandidiat tertentu.
“Kalau ada Anggota TNI di lapangan yang terlibat main politik, silahkan laporkan ke kami, dan akan kami proses sesuai aturan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Tidore, Kombes Pol, Yuri Nurhidayat, juga menegaskan bahwa dalam Pilkada Tidore 2024, seluruh personil Polresta Tidore tetap menjaga Netralitas dan tidak ada pengerahan untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon tertentu.
“Apabila ada oknum personel Polresta Tidore yang melanggar, maka kami akan tindak dengan tegas,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolresta juga menyampaikan instruksi Pimpinan Polri dalam hal ini Kapolda Maluku Utara, dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa personil Polri Polda Malut Netral dalam Pilkada serentak 2024.
Ia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, juga diterangkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
“Begitu juga dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik. Oleh karena itu Polda Maluku Utara terus menjaga netralitas,karena ada sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan,” papar Kapolresta.