Tiga Ranperda Resmi Disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kota Tidore

Tidore,- Dua Ranperda Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 dan Satu Ranperda Insiatif DPRD Tidore resmi disampaikan pada Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan III Tahun 2023. Selasa (27/6) kemarin.

Hadir dalam Rapat tersebut Dalam Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim menjelaskan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam melaksanakan kewenangan kelembagaan di daerah, tentunya mengacu pada prinsip kelembagaan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Terhadap berbagai perubahan kebijakan kelembagaan, telah diatur dan dirumuskan dalam Peraturan Daerah tentang kelembagaan, namun dalam perkembangannya, masih terdapat beberapa kebijakan nasional berkaitan dengan kelembagaan yang perlu juga dilakukan penyesuaian,” tutur Ali Ibrahim.

Ia melanjutkan, setidaknya terdapat dua kebijakan nasional yang perlu disesuaikan dengan perubahan kebijakan di daerah yaitu perubahan kelembagaan riset dan inovasi nasional, dan perubahan kewenangan urusan perikanan dan kelautan.

Lebih lanjut, Ali Ibrahim menyampaikan kebijakan kelembagaan riset dan inovasi nasional berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan perubahan kewenangan urusan perikanan dan kelautan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Atas dasar pokok pikiran ini, maka Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama sesuai prosedur dan mekanisme DPRD,” Imbuh Ali Ibrahim

Sebagaimana diketahui, dua buah rancangan Peraturan Daerah yang dimaksudkan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Sementara dikesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Naser Robo juga menyampaikan Ranperda Insiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang Kewirausahaan Pemuda.

BACA JUGA   Lakukan Sidak, Wawali Temukan Sejumlah ASN Mangkir Usai Jam Istirahat

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad dan dihadiri 20 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Asisten Sekda dan Staf Ahli Walikota, Forkopimda Kota Tidore, serta Pimpinan OPD.

Reporter : Aalbanjar
Editor : Redaksi