Tindaklanjut Tahapan Pemilu, PPS Tuguiha Bentuk Posko Layanan Pindah Memilih

Tidore – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tuguiha Tidore Selatan menyediakan posko layanan pindah memilih. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan.

Anggota PPS Kelurahan Tuguiha, Nachriani Sandia menuturkan, Daftar Pemilih Tambahan atau disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana dirinya terdaftar sehingga menyalurkan hak pilihnya di TPS lain.

“Ini berlaku bagi semua warga negara, baik dalam negeri maupun di luar negeri dengan ketentuan dan syarat yang telah diatur dalam regulasi,” kata Yani.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang hendak melakukan pindah memilih, ataupun ingin mengetahui lebih lanjut cara pindah memilih dapat langsung mendatangi PPS, PPK dan KPU di wilayah tempat tinggalnya.

“Sekaligus membawa dokumen pengurusan pindah memilih jika yang bersangkutan hendak melakukan pindah memilih,” terangnya.

Sementara Ketua PPS Kelurahan Tuguiha Fahrudin Sabtu menambahkan, ada beberapa syarat dan ketentuan pindah memilih. Diantaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau yang mendampingi, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas.

Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisilinya, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

Fahrudin menjelaskan terkait pengurusan pindah memilih, dapat dilakukan secara manual. Artinya yang bersangkutan datang langsung ke PPS, PPK maupun KPU dengan membawa bukti pendukung pindah memilih yang kemudian dilakukan verifikasi oleh petugas.

“Sebab pengurusan DPTb ini akan diinput masuk kedalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Secara otomatis aplikasi ini mengeluarkan berapa jumlah surat suara yang nantinya didapatkan pemilih yang pindah memilih tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA   Danrem 152/Baabullah Pimpinan Upacara Penutupan TMMD ke 121 Kodim 1509/Labuha 

Mengenai informasi layanan DPTb ini telah diumumkan sejak pasca penetapan DPT oleh KPU hingga sampai pada 30 hari sebelum pemilihan.

Adapun hingga sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara, pengurusan pindah memilih masih bisa dilayani dengan ketentuan, bekerja ditempat lain diluar domisilinya, menjalani rawat inap dan atau yang mendampingi, tertimpa bencana alam dan sedang menjadi tahanan di rutan.

Dalam hal pengurusan pindah memilih, pastikan nama kita sudah terdaftar dalam DPT. Pengecekan nama di DPT bisa dilakukan secara via online, dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id.

Membawa administrasi kependudukan berupa KTP dan KK serta dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih.

Reporter : Aalbanjar