Tidore – Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan menggelar Pembinaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, di Aula Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Kamis (14/11).
Giat ini, diikuti sebanyak 20 peserta yang terdiri dari 3 dari Perangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan 17 Perangkat Desa.
Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam dalam sambutannya menyampaikan Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan standar pelayanan yang tidak jelas.
“Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik,” ucapnya.
Abdul menambahkan, pelayanan berkualitas tidak mudah untuk diwujudkan tanpa ada peran serta masyarakat. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mengukur kinerja (performance) aparat pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan suatu tolok ukur sebagai pedoman penilaian,” jelas Abdul.
Karena itu, Abdul bilang, giat ini merupakan satu langkah perbaikan pelayanan khususnya di Desa, sesuai hasil rekomendasi Ombudsman.
Hakim berharap, seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan penuh tanggungjawab sehingga mampu mengimplementasikan Standar Pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pada unit layanan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan Munawar Sudin dalam laporannya menyampaikan tujuan giat tersebut adalah untuk memberikan pembinaan kepada unit penyelenggara pelayanan public, baik pada OPD yang telah melaksanakan pelayanan public maupun perangkat desa.
Untuk diketahui, kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari yaitu pada tanggal 14 November 2024, dengan Narasumber Kepala Asisttenan Pencegahan Maladministrasi (Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara) Alfajrin A. Titahelum, SH, MH, C.L.A,.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin