Tidore – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melalui Gakkumdu, resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan politik uang yang ditudukan terhadap calon Walikota Tidore dari Paslon Nomor Urut 1, yakni Muhammad Sinen.
Keputusan tersebut dambil dalam rapat pleno Bawaslu Tidore Kepulauan yang digelar pada Selasa (8/10).
Dalam rapat tersebut, Gakkumdu mengemukakan bahwa kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana pemilu sebagai yang dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Samsul Rizal Hasdi dan Adam Dano Jafar alias SAM-ADA.
“Laporannya tidak memenuhi pasal 187 a, sebagaimana yang dilaporkan, sehingga kasusnya dihentikan dan tidak lagi ditindaklanjuti ke penyidikan,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Nasir kepada wartawan, Selasa (8/10).
Isman menjelaskan, unsur yang tidak terpenuhi ini, diantaranya tidak cukup alat bukti seperti tidak ada saksi, serta tidak ditemukannya keterangan saksi yang menyebutkan terlapor (Muhammad Sinen), menjanjikan dan memberikan, untuk mempengaruhi dan mengajak orang untuk memilih yang bersangkutan.
Terpisah, Tim Hukum pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, menilai bahwa Bawaslu dan Gakkumdu bekerja sudah sangat profesional dari segi hukum.
“Bagi kami Gakkumdu sangat kredibel dan profesional dalam menangani kasus ini, untuk itu kami imbau siapa yang melapor harus bisa membuktikan bahwa laporan itu benar-benar fakta,” ungkap Rustam Ismail, selaku Tim Hukum MASI-AMAN.
Ia bahkan mengaku bahwa saat laporan itu dilayangkan ke Bawaslu, Tim Hukum MASI AMAN juga sudah mempelajarinya, sehingga mereka meyakini kalau laporan itu akan ditolak atau dihentikan oleh Bawaslu.
“Kami sedari awal sudah meyakini kalau kasus ini tentu tidak akan memenuhi unsur sebagaimana yang dilaporkan sesuai pasal 187 jo pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” tandasnya.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin