Bacan – Pengelola Pertashop Mandaong, PT Babang Raya, berencana melaporkan seorang pria dengan inisial IB karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut merupakan respon akibat beredarnya video yang diposting oleh akun facebook atas nama Emi Madjid Emi yang saat ini ramai di media sosial.
Dalam video tersebut, IB menuduh pimpinan PT Babang Raya bersama karyawan melakukan konspirasi jahat pada penjualan BBM di Pertashop, karena tidak mau melayani pembelian dengan menggunakan jerigen.

Mengenai beredarnya video dan tuduhan tersebut. Penanggung jawab Pertashop Mandaong, Angga, mengatakan, apa yang dituduhkan IB dalam video itu tidak berdasar.
Angga menjelaskan, Pertashop Mandaong saat ini memang memprioritaskan pembeli dengan kendaraan. Hal ini karena adanya bencana banjir yang merendam sebagian area di Kota Labuha, termasuk di SPBU Labuha.
Menurut Angga, banjir yang terjadi pada Sabtu (22/3) lalu, menyebabkan SPBU Labuha belum dapat beroperasi. Sehingga para konsumennya pasti bergeser dan menyebabkan antrian panjang di Pertashop Mandaong sebagai pelayanan Pertamina terdekat.
“Kendalanya adalah, di Pertashop itu kapasitas BBM kita terbatas, cuma 3 KL dan cuma ada 1 nozle, sementara antrian kendaraan panjang dan wajib kami layani,” ujar Angga. Senin (24/3).
“Beliau ngotot mau dilayani sementara antrian sedang ramai. Jadi tidak ada konspirasi, tuduhan beliau tidak berdasar,” jelas Angga.
Lebih lanjut Angga mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pimpinannya di PT Babang Raya. Pihaknya akan segera melaporkan tindakan IB atas dugaan pencemaran nama baik, karena menuduh pimpinan PT Babang Raya melakukan konspirasi jahat.
Selain itu, juga karena IB, dengan sengaja telah merekam video aksi marah-marahnya dan menyebarkan di media sosial.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan, masalah ini akan kami laporkan ke kepolisian,” pungkas Angga.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin