Tidore – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan mulai main kucing-kucingan alias menyembunyikan data Pokok Pikiran (Pokir) sesama Anggota.

Sikap DPRD ini diduga kuat melakukan konspirasi bagi-bagi proyek dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dengan total anggaran senilai Rp31 Miliar.

Bagaimana tidak, Pokir yang seharusnya diketahui oleh pimpinan DPRD ini, justru malah menjadi sebuah rahasia diinternal DPRD Kota Tidore sendiri.

Padahal, mekanisme pengusulan pokir jelas tertuang dalam permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dimana pada pasal 78 ayat 3 telah menyebut bahwa dokumen Pokir DPRD ini harusnya disampaikan ke Bapelitbang Kota Tidore, sementara pada pasal 178 ayat 4 menyebutkan, dokumen ini juga harus ditandatangani secara resmi oleh Pimpinan DPRD Kota Tidore.

Anehnya, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui akan Pokir DPRD yang disampaikan Anggotanya. Bahkan, pihak sekretariat DPRD Kota Tidore melalui bagian Keuangan juga tidak mengetahui dengan pasti kegiatan apa saja yang disampaikan masing-masing Anggota.

“Pokir DPRD tidak masuk di kami, karena yang kami kantongi ini tidak ada proyek yang sifatnya pembangunan,” ungkap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Gufran Marsaoly saat dikonfirmasi via telephone seluler.

Gufran menjelaskan, kegiatan Pokir ini diusulkan oleh Anggota DPRD melalui akunnya masing-masing lewat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Biasanya Pokir DPRD ini masuk langsung di BPKAD atau lewat Bapelitbang. Namun yang pasti, kami di sekretariat ini juga tidak tau,” pungkasnya.

Hal ini memantik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, Amir Grotomole juga ikut bicara.

Menurutnya, Pokir DPRD ini telah dititipkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan.

BACA JUGA   Peringatan Maulid Nabi di Kelurahan Ome, Ayah Erik Imbau Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkada

“Kami dari Bagian Keuangan mencari data itu sangat sulit, seharusnya DPRD sudah mengetahui kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masing-masing Anggota, bukan malah seolah-olah tidak tau usulan apa saja yang disampaikan, dan melempar tanggungjawab itu ke kami,” cetusnya saat dihubungi.

Senada, Kepala Badan Perencanaan, Penilitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Tidore, Saiful Bahri Latif, mengaku bahwa untuk tahun 2024 ini, dirinya juga tidak mengetahui usulan Pokir yang disampaikan DPRD.

Padahal, kata dia, seharusnya secara mekanisme, DPRD Kota Tidore sudah harus menyampaikan usulan satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD, dengan tujuan agar Pokir DPRD dapat disinkronkan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas rill anggaran tahun 2024.

“Sejauh ini belum ada dokumen resmi yang disampaikan ke kami tentang Pokir DPRD, sehingga saya juga tidak tau,” tukasnya.

Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pokir DPRD Kota Tidore Kepulauan ini, diakui Ketua DPRD Kota Tidore Abdurrahman Arsyad, bahwa terdapat bagi-bagi jatah di internal DPRD, dimana untuk Anggota Banggar yang berjumlah 12 orang, masing-masing dijatahi Rp1,5 Miliar. Sementara untuk 13 Anggota DPRD diluar Banggar mendapat jatah masing-masing Rp1 Miliar.