Urgensi Penataan Sistem Pemilu sebagai Upaya Penguatan Stabilitas Sistem Pemerintahan Presidensial

Oleh:
Muhammad Fazry, S.H.,M.H

(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nuku,
Pengamat Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilu)

Sistem Pemerintahan

Mengapa isu pemilihan umum lebih menarik dan lebih menjadi fokus kajian baik secara teoritis maupun praktis dalam sistem presidensial, sekalipun antara sistem parlementer dan sistem presidensial sama-sama melakukan pemilihan umum? Sebab dalam sistem Presidensial antara eksekutif dan legislatif sama-sama dipilih oleh rakyat sehingga seringkali terjadi pertarungan antara kedua cabang kekuasaan ini untuk mengartikulasikan siapakah yang benar merupakan representasi dari rakyat (Daulat Rakyat).

Setiap negara pasti memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama di berbagai bidang. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara membutuhkan suatu sistem yang dapat menjaga kestabilan negara dan mengantisipasi penyalahgunaan wewenang. Secara umum, sistem pemerintahan adalah sebuah sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu negara.

Sederhananya, sistem pemerintahan digunakan sebagai sarana untuk menjalankan roda pemerintahan untuk menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama. Dengan begitu, sistem pemerintahan dapat menjaga kestabilan masyarakat di berbagai bidang. Umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari dua sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Adapun klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasan eksekutif dan legislatif. Di mana kedua sistem pemerintahan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Adapun perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer bahwa, Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan tidak memiliki tanggung jawab terhadap parlemen (legislatif). Sementara itu, menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden memiliki kedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial memiliki beberapa tiga unsur pokok, yaitu presiden dipilih oleh rakyat dan bisa mengangkat para pejabat pemerintahan, presiden memiliki masa jabatan yang tetap, dan tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif. Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen.

BACA JUGA   Leadership Of The People, Not Leadership To Followership

Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memiliki kekuasaan dan kewenangan yang besar dalam mengawasi kebijakan eksekutif. Salah satu ciri sistem pemerintahan parlementer adalah anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Selain itu, kabinet atau pemerintah terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.

Konsepsi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer dapat dilihat dari kepala negara dan kepala pemerintahannya. Di mana sistem pemerintahan presidensial, baik kepala negara atau kepala pemerintahannya dipegang oleh seorang presiden dan tidak ada pemisahan antara keduanya. Sedangkan, sistem pemerintah parlementer memiliki presiden, sultan, atau raja sebagai kepala negaranya. Perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer selanjutnya, yaitu terletak pada proses pemilihan.