Mengenai istri pelaku, Habien mengatakan, hingga kini, Istri korban belum dimintai keterangan lanjut dan belum bisa dihubungi, termasuk orang tua istri korban.

“Istri Korban dan Orang tuanya belum bisa dihubungi, mungkin masih syock dengan kasus yang menimpa suaminya (pelaku),” terang Habien.

Pihaknya mengaku, saat ini sudah delapan saksi yang dimintai keterangan di antaranya, HH, AG, JW, AS, RV, AL, IM dan AH, ke delapan saksi tersebut merupakan pegawai BPS Haltim.

“Korban, pelaku dan istri pelaku semua bekerja dikantor Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, sehingga delapan saksi yang dimintai keterangan pun semua merupakan pegawai BPS, termasuk sekuriti dan kepala BPS Halmahera Timur,” jelasnya

“Setelah semua sudah lengkap kami akan lakukan rekonstruksi dan dijadwalkan pada hari Kamis atau Jum’at di TKP,” tambahnya.

Habien juga mengatakan, beberapa keterangan yang disampaikan pelaku tidak saling berkesesuaikan. Sehingga nanti dilakukan pendalaman, sesuai dengan keterangan para saksi.

“Sebelum kordinasi lebih lanjut ke kejaksaan untuk disangkakan, kami menggunakan Pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan Atau KUHP 338 junto subsider pasal 351 KUHP,” tandasnya.

Reporter: Bahtiar Abdurrahman

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Kembali Berkantor, Bupati Haltim Gelar Rapat Bahas Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Pusat