Wakil Rakyat Turun Menyapa, DPRD Tidore Gelar Reses 27–31 Agustus

Anggota DPRD Tidore Dapil III, Sarmin Mustari saat melakukan reses
Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan akan melaksanakan reses masa sidang III tahun 2024–2025 pada 27 hingga 31 Agustus 2025. Penetapan jadwal tersebut telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Tidore, Sofyan A. Husain menjelaskan, reses ini digelar di luar masa sidang dengan tujuan mempertemukan para wakil rakyat dan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Lokasi kegiatan terbagi ke dalam tiga dapil, yakni Dapil I (Kecamatan Tidore dan Tidore Timur), Dapil II (empat kecamatan di wilayah Oba), serta Dapil III (Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara).
Dalam agenda reses, anggota DPRD akan menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan warga, sekaligus menyampaikan informasi terkait program serta kinerja lembaga legislatif. Bentuk kegiatan dapat berupa pertemuan tatap muka, dialog terbuka, maupun kunjungan lapangan.
“Selain menjadi wadah penyerapan aspirasi, reses juga bermanfaat untuk mempererat hubungan antara DPRD dan masyarakat serta mendorong partisipasi warga dalam pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (28/8).
Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap anggota DPRD diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dan fraksi masing-masing. Laporan inilah yang nantinya menjadi bahan penting dalam pembahasan kebijakan di tingkat lembaga legislatif.
Reporter : Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin
BACA JUGA   Pemekaran Pulau Obi Jadi Komitmen Husain-Asrul Jika Terpilih Gubernur
Just a moment...