Haltim – Aliansi Masyarakat Buli peduli Wato Wato kembali menggelar aksi penolakan PT Priven Lestari.
Perusahaan tambang nikel yang hendak menambang kawasan pegunungan Wato-wato. Aksi ini dilakukan di depan kantor Bupati Halmahera Timur (Haltim) dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Haltim. Senin (23/10).
Koordinator Aksi Said Marsaoly mengatakan, kehadiran PT Priven Lestari pada kawasan pegunungan Wato wato merupakan ancaman serius yang tidak boleh dipandang sepele oleh Pemerintah. Hal itu, karena pada bentangan hutan serta pegunungan itu ada ada sumber air berupa sungai-sungai yang menghidupi warga Buli, terutama di Kecamatan Maba yang sudah berlangsung sejak lama.
“Sungai itu harus dilihat sebagai proses penghidupan warga Buli, karena kita sejak para leluhur sudah hidup dengan air yang bersumber dari gunung wato- wato, dan saya tergaskan tidak tergantikan dan tidak dapat dihancurkan oleh siapapun,” ujar Said.
Said menjelaskan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Timur tahun 2010-2029 sebagaimana menempatkan kawasan di bawah kaki Gunung Wato wato telah di peruntukan sebagai wilayah Pengembangan Sumberdaya Air dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012.
“Kami memandang, IUP PT Priven Lestari sudah menabrak tata ruang yang dibuat Pemda dan DPRD sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, katanya sangat disayangkan di berbagai kesempatan, Pemda dan DPRD Halmahera Timur selalu berdalih tidak memiliki kewenangan sama sekali. Padahal pada 2018 Pemda Halmahera Timur lewat Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (BP4D) menerbitkan Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang untuk IUP PT Priven Lestari.
“Sebuah kontradiksi luar biasa. Kita mahfum, Penyesuaian Tata Ruang adalah syarat utama PT Priven Lestari dapat memperoleh izin lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dapat melanjutkan aktivitas produksinya,” sesalnya.
Menurutnya, Pemda Haltim telah dengan sengaja mengabaikan aspirasi warga Buli yang telah menolak PT Priven Lestari sejak 10 tahun lalu atau sejak 2014. Sikap yang sama juga terhadap DPRD Haltim yang telah kehilangan dua fungsi vitalnya yakni Legislasi dan Pengawasan sebagaimana amanat dalam Undang-undang No 42 Tahun 2014.
“Hari ini, kami utusan masyarakat Buli Kecamatan Maba yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato menagih Janji Bupati dan Wakil Bupati juga DPRD Halmahera Timur untuk memfasilitasi kami menyampaikan aspirasi ke Kementerian terkait di Jakarta,” harap warga Buli tersebut.
Dengan demikian aksi ini, adalah meminta kepada Pemerintah Haltim untuk membatalkan rekomendasi penyesuaian Tata Ruang Ruang untuk PT Priven Lestari tahun 2018, dan segera mungkin memfasilitasi penyampaian aspirasi ke kementerian terkait di Jakarta.
Reporter : MRS