Warga Citayem Pabuaran Gelar Aksi Penolakan atas Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol

Bogor – Warga Citayem Pabuaran Kabupaten Bogor menggelar aksi penolakan atasĀ  pembebasan tanah dan bangunan milik warga untuk proyek jalan tol Depok-Antasari Seksi 3. Jum’at (20/10).

Aksi yang digelar di depan kantor Camat Bojong Gede tersebut disebabkan oleh beberapa alasan yakni; Perbedaan proses pengukuran dan hasil inventarisasi karena banyak rumah warga yang tidak terdata, Pengukuran yang mengurangi luas lahan warga paling sedikit 1 meter per setiap lahan, Perbedaan luas lahan warga yang tertera pada SHM/AJB dengan luas sebenarnya, dan adanya praktek pungli dalam pengurusan oleh oknum KJPP.

Hal itu disampaikan oleh Anton, Koordinator Aksi Warga Citayem Pabuaran. Menurut Anton, selain beberapa alasan penolakan di atas, terdapat juga sejumlah alasan lain mengapa warga menolak pembebasan lahan tersebut.

“Kami disuruh sedekahkan tanah lebih oleh Sekertaris Pembebasan Lahan, selain itu undangan musyawarah yang beredar juga terdapat selebaran yang berisi seruan intimidasi kepada warga,” ujar Anton.

 

Massa aksi warga Citayem Pabuaran diterima oleh KJPP Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor – Jawa Barat

Lanjut Anton, penolakan warga tersebut juga dipicu oleh tidak ada proses musyawarah penyampaian harga secara bersama dengan warga dan warga justru diarahkan ke pengadilan.

“Tidak ada transparansi harga oleh KJPP dan Jika warga keberatan, tidak disediakan tim sebagaimana perintah undang-undang ,” terang anton.

Anton juga menuturkan bahwa pihaknya sudah dua kali menggelar aksi demonstrasi terkait persoalan tersebut, bahkan aksi terakhir warga yang Anton komandoi, sempat berakhir ricuh.

Aksi yang digelar warga tersebut menuntut antara lain :

1. Menuntut agar dilakukan pemeriksaan terhadap surat undangan yang disertai selebaran intimidasi kepada warga.

2. Menuntut agar nilai penggantian atas tanah dan bangunan dinilai dengan harga pasaran saat ini dan nilai yang wajar.

BACA JUGA   Wakil Walikota Tidore Buka Gelaran PKK Event di Kelurahan Indonesiana

3. Menuntut Transparansi dan dasar perhitungan ganti rugi dari pihak KJPP

4. Menjelaskan mekanisme dan proses pengadaan tanah untuk jalan tol Desari 3

5. Meminta agar tanah warga yang berkurang dikembalikan dan menuntut pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap tanah warga yang berkurang setelah pengukuran.

6. Meminta kejelasan tentang status tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan yang terdampak pembangunan jalan tol.

7. Meminta Camat Bojong Gede untuk memfasilitasi musyawarah antara warga dengan pihak terkait seperti BPN, PUPR, KJPP dan yang terlibat panitia pengadaan tanah.

“Terkait aksi demonstrasi, warga pabuaran memberi syarat waktu 14 hari kepada camat untuk segera memfasilitasi musyawarah dengan pihak- pihak terkait, jika tidak dilaksanakan maka warga akan mendatangkan massa yang lebih banyak,” tutup Anton.

Reporter : MW