Warga Desa Pakel Banyuwangi Gelar Aksi, Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Cabut HGU PT. Bumi Sari

Surabaya,- Sejumlah perwakilan warga Desa Pakel Banyuwangi dan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) yang berisi tim hukum dan sejumlah solidaritas elemen turun ke jalan melakukan Aksi Nasional di Mabes POLRI dan di Kantor Wilayah ATR/BPN Jakarta, Jawa Timur, dan Banyuwangi secara serentak, (17/6).

Tujuan utama aksi tersebut tidak lain untuk menyerahkan petisi yang digalang beberapa waktu sebelumnya dan telah ditanda tangani oleh 15 ribu orang yang mendukung warga Desa Pakel Banyuwangi dari berbagai daerah di Indonesia.

Rere, koordinator Walhi Jatim yang turut serta dalam barisan Tekad Garuda menjelaskan petisi yang digalang pihaknya bersama warga desa Pakel. Menurutnya, secara umum petisi tersebut berisi dua poin yaitu, menuntut dihentikan kriminalisasi terhadap warga dan cabut HGU PT. Bumi Asri.

“Poin dari petisi ini sebetulnya kalau mau disarikan dua saja, sih. Satu, hentikan kriminalisasi terhadap warga pakel, sama cabut HGU PT. Bumi Sari. Dua ini kan yang menjadi masalah utama dari warga pakel,” ujarnya.

Meskipun perwakilan warga Desa Pakel bersama Tekad Garuda telah bertemu dan duduk bersama Perwakilan ATR/BPN di Kantor Jawa Timur, meski pembicaraan tersebut masih menemui jalan buntu. Tekad Garuda juga mengajukan gugatan sengketa informasi untuk menuntut transparansi publik dari pihak ATR/BPN.

Herman, Warga Desa Pakel, Banyuwangi saat aksi di depan gedung ATR/BPN Jatim.

Terkait hal itu, Rere juga menambahkan, bahwa pihaknya telah meminta BPN untuk membuka data HGU yang merupakan informasi publik, sehingga tidak boleh ditutup-tutupi. Apalagi terdapat putusan Mahkamah Agung yang mengatur tentang hal tersebut.

“Itulah kenapa kemudian kami mengajukan gugatan sengketa informasi, kan kami minta ke BPN udah ini dibuka aja mana data HGU nya mana petanya. Nah BPN nggak mau menjawab, menolak merespon permintaan informasi. HGU itu informasi publik. Dia nggak boleh ditutup-tutupi. Sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan itu termasuk dalam informasi publik, dan harus dibuka ketika ia diminta,” ungkapnya.

BACA JUGA   Dukung Salah Satu Paslon, Dua ASN di Tidore Dilaporkan Ke Bawaslu

Belum jelas alasan pihak ATR/BPN tidak menjelaskan duduk perkara dan gelagat mencari jalan keluar atas kasus sengketa tanah ini. Rere  menceritakan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses audiensi tersebut, alasan prosedural yang dikemukakan pihak BPN baginya tidak masuk akal, karena pihaknya telah menyurat dan tidak direspon

“Ya mereka bilang prosedural saja, mau melihat dulu permintaannya seperti apa. Menurut saya tidak masuk akal karena suratnya sudah lama dan tidak direspon. Gugatan itu kan muncul ketika surat nggak direspon. Kalau sekarang BPN ngomong kami menunggu secara prosedural saja untuk meneliti  pembangunan informasi itu pernyataan yang pelak sepertinya,” lanjutanya.

Sementara itu, dalam aksi di Mabes POLRI, Harun, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel  dan Wawa, mediator tim hukum Tekad Garuda , juga menyerahkan petisi dukungan terhadap perjuangan warga pakel. Wawa menjelaskan bahwa plakat petisi yang digalang pihaknya lewat situs Change.org telah ditandatangani 15.000 orang.