“Jadi itu dan kami juga menyerahkan plakat petisi yang kita buat di Change.org di mana sebanyak 15.000 orang sudah menanda tangani petisi tersebut,” jelas Wawa.
Ia juga menegaskan bahwa, warga tidak hanya melakukan aksi, tetapi juga berharap dapat melakukan audiensi dengan pihak Mabes POLRI dan dengan ATR/BPN. Menyikapi aksi tersebut, pihak POLRI yang diwakili oleh Kabag Puspenmas Humas Mabes POLRI menerima tuntutan pendemo antara lain ; tentang persoalan kriminalisasi terhadap warga Pakel Banyuwangi permintaan warga agar dugaan KKN dalam proses perizinan HGU yang dilakukan oleh ATR/BPN sehingga memunculkan HGU PT. Bumi Sari agar segera di usut.
Selain itu, Wawa mengaku bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen, baik Akta 1929 sampai HGU PT Bumi Sari, yaitu HGU 155 dan juga keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa wilayah yang diklaim sebagai wilayah PT. Bumi Sari adalah wilayah desa Pakel.
Sedangkan di kantor ATR/BPN Jakarta, Harun dan Tekad Garuda diterima oleh kepala bagian Humas dan ia juga merangkap sebagai Sainkon (penyelesaian dan konflik) yang memang merupakan bentukan dari kementerian ATR/BPN dan juga kantor Staf Kepresidenan.
Dalam pernyataan pers pasca aksi nasional, rencananya warga Pakel akan kembali menggelar aksi pada 21 Juni 2021 ke Komnas HAM dan Istana Presiden untuk meminta dukungan terkait kasus agraria dan pelanggaran HAM yang dialami oleh warga Desa Pakel.
Sumber : Rilis Tekad Garuda
Editor : Redaksi