Haltim – Aktivitas tambang PT Adita Nikel Indonesia (ANI) kembali menuai keluhan warga, khususnya pengguna jalan di jalur Maba Selatan menuju Kota Maba. Truk pengangkut ore milik perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab rusaknya jalan akibat tumpukan lumpur dari lokasi tambang.
“Kurang lebih tingginya 5–10 cm di atas aspal, bisa memicu kecelakaan bagi pengendara roda dua,” ujar Sanusi, warga Maba Selatan, Kamis (18/9).
Sekretaris Ansor Haltim itu mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) agar bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan, bahkan jika perlu mencabut izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Ia juga menduga masih ada perusahaan yang beroperasi tanpa Andalalin.
“Dishub jangan diam, harus tegas agar tidak mengganggu warga pengguna jalan dari Maba Selatan ke Kota Maba,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Pemkab Halmahera Timur melalui Kepala Dishub Dwi Cahyono SE MPA mengeluarkan surat teguran bernomor 550/123/DISHUB-HT/IX/2025 kepada PT ANI.
Dalam surat itu ditegaskan, jalan crossing yang digunakan PT ANI telah menimbulkan lubang dan licin akibat material tanah, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pihak perusahaan diperintahkan memperbaiki dan membersihkan jalan sesuai berita acara kesepakatan bersama.
“Jika perusahaan tidak mengambil tindakan memadai dalam tujuh hari kerja sejak surat diterima, kami akan menempuh langkah hukum untuk memastikan keselamatan pengguna jalan,” tegas Dwi.
Merespons teguran tersebut, Manajer Proyek sekaligus Pjs Kepala Teknik Tambang PT ANI, Amin Bahrun, mengaku pihaknya segera menindaklanjuti perintah Dishub.
“Jam 2 siang kita turun sama-sama melihat kondisi jalan agar segera dibersihkan dan diperbaiki demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” pungkasnya.
Reporter : Bahtiar Abdurrahman
Editor : M. Rahmat Syafruddin






