Tidore,- Tingkat kehadiran ASN Pemkot Tidore yang bertugas di daratan Oba dinilai masih rendah.
Hal ini soroti oleh Wakil Walikota Muhammad Sinen sewaktu memberikan arahannya dalam Apel Pagi Gabungan, Senin (19/6) di halaman Kantor Walikota.
Ia mengatakan, bahwa hal yang diungkapkannya bukan tanpa fakta, tingkat kehadiran ASN memang sering kali menjadi persoalan, terutama ASN yang bertugas di Daratan Oba. Padahal merupakan kewajiban sebagai ASN yang harus bersedia ditempatkan dimana saja guna memberi pelayanan prima bagi masyarakat.
“Wajib hukumnya ASN bersedia ditempatkan dimana saja, tapi kalau ada ASN yang ditugaskan di sana dan mempertanyakan ‘saya salah apa? Ini keliru,” tutur Muhammad.
Wawali juga menyampaikan bahwa ketika menghadiri kegiatan di Payahe beberapa waktu lalu, ia mendapati ada oknum ASN yang tidak hadir meski camat ada di tempat.
“Saya harus jujur, kita akan lakukan sebuah evaluasi, terutama juga saya mengharapkan peran Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Tidore Kepulauan untuk turun mengecek langsung, jangan hanya dilakukan sekali saja dan harus ada sebuah hukuman yang jelas untuk yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut,” tegas Wawali.
Lebih lanjut, Muhammad Sinen mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan kroscek.
“Saya akan kroscek dengan para camat, kepala UPT dan kepala Puskesmas, terkait pegawai mana saja yang tidak memenuhi kewajibannya, ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Kota Tidore Kepulauan ini terdiri dari delapan kecamatan, dari Kaiyasa sampai Nuku itu masih masuk wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kalau ASN tidak mau ditempatkan di sana, lalu siapa yang akan melayani mereka (warga) disana,” lanjutnya.
Menurutnya, sudah ada perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang lebih mengikat aturan untuk ASN.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan di BKPSDM, Usman Samad mengkonfirmasi hal tersebut dan mengatakan bahwa dalam aturan yang baru, telah dijelaskan secara rinci mengenai hukuman apa saja yang akan diberikan kepada ASN yang tidak memenuhi tugasnya.
Misalnya, untuk pegawai yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja mempunyai tiga tingkatan hukuman, antara lain hukuman ringan dimulai dari teguran lisan dari pimpinannya langsung, hukuman disiplin sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja, juga bisa diberlakukan hukuman disiplin berat yakni sampai pada pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur tentang atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang untuk ditindak, maka akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Lanjutnya, Pemkot Tidore Kepulauan sudah menindaklanjuti adanya perubahan Peraturan Pemerintah tersebut melalui Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.