Seluruh Kades di Tidore Bakal ‘Palang’ Kantor Gubernur Malut Jika DBH Tidak Segera Dibayar!

Muhlis Malagapi, Ketua Barikade Kota Tidore Kepulauan.

Tidore – Tuntutan Dana Bagi Hasil Provinsi Maluku Utara dari sejumlah elemen Kota Tidore Kepulauan terus bergulir. Kali ini datang dari Barisan Kepala Desa Se Kota Tidore Kepulauan (Barikade).

Muhlis Malagapi, ketua Barikade Kota Tidore Kepulauan menyesalkan sikap Gubernur Sherly Tjoanda yang terkesan tidak serius menyelesaikan masalah ketidakadilan anggaran dana bagi hasil Provinsi Maluku Utara ke kabupaten/kota.

“Ibu Gub harusnya tidak boleh cuek, karena ini persoalan hajat hidup rakyat Maluku Utara, salah satunya Kota Tidore Kepulauan”, sesal Muhlis ketika ditemui di Kantor Desa Maitara Tengah, Rabu (16/4)

Muhlis mengatakan, Gubernur Maluku Utara seharusnya cepat merespon setiap persoalan di kabupaten/kota, apalagi menyangkut kebijakan anggaran dana bagi hasil yang terkesan pilih kasih.

“Masa, 10 Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara yang diperhatikan hanya 2 daerah”, kesal Muhlis.

Muhlis menambahkan, seharusnya gubernur mengerti, bahwa dana bagi hasil yang diserahkan ke daerah juga sangat membantu percepatan pembangunan di Desa.

“Bangun Desa bukan hanya tanggung jawab Desa dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota, tetapi Pemerintah Provinsi juga punya andil yang sama”, tegas Muhlis.

Muhlis, yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa atau APDESI Kota Tidore Kepulauan meminta kepastian pembayaran dana bagi hasil kepada Pemprov Maluku Utara.

“Jadi sebenarnya, Gubernur mau bayar atau tidak ?jangan buat janji-janji kosong”, tandas Ketua APDESI ini.

Selama ini, sambung Muhlis, kewajiban alokasi anggaran ke desa hanya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Padahal menurut Undang-Undang Desa, pemerintah provinsi juga punya kewajiban yang sama memberikan sharing anggaran ke desa.

“Perintah Undang-Undang untuk sharing anggaran ke desa saja Pemprov tidak pernah buat, apalagi DBH ke kabupaten/kota, pasti mereka hanya janji manis”, ucap Muhlis.

BACA JUGA   Tinggal Nama, Nasib UMKM Minyak Kelapa di Halmahera Barat

Karena itu, ia memaparkan bahwa barisan seluruh elemen kepala desa di Kota Tidore, menyatakan sikapnya secara kelembagaan, yakni; pertama, mendukung Wali Kota Tidore Kepulauan memperjuangkan hak DBH Provinsi yang disalurkan secara tidak adil ke kabupaten/kota; kedua, meminta Gubernur Maluku Utara untuk mencopot Dr. Ahmad Purbaya, kepala DPPKAD yang menjadi biang dari segala persoalan alokasi dana bagi hasil ke pemerintah daerah.

Yang ketiga, kata Muhlis,  mendesak Gubernur Sherly untuk segera bayar hutang dana bagi hasil ke Kota Tidore Kepulauan dalam waktu 4 Hari kedepan, sampai batas waktu pada Senin, 21 April 2025 pukul 00.00 WIT dini hari.

“dan yang keempat, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak digubris oleh Gubernur, maka seluruh kekuatan pemerintah desa di pulau Tidore dan 4 Kecamatan di daratan Oba, bersama ASN dan masyarakat akan turun ke jalan memboikot dan memblokade seluruh aktivitas pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi dan sekitarnya,” pungkasnya.

Reporter : Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Just a moment...