Jakarta – Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (MUPROV) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Maluku Utara telah menyelesaikan verifikasi administrasi tahap awal terhadap dokumen pencalonan Bakal Calon Ketua Umum KADIN Provinsi Maluku Utara Periode 2026–2031. Minggu (19/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SC menemukan bahwa berkas pencalonan lima dari enam bakal calon masih memerlukan penyempurnaan karena terdapat beberapa persyaratan administrasi yang belum lengkap atau masih perlu dilengkapi sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Steering Committee memberikan kesempatan kepada kelima bakal calon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam batas waktu yang telah ditetapkan sesuai tahapan Musyawarah Provinsi V KADIN Provinsi Maluku Utara. Penyampaian dokumen perbaikan akan kembali diverifikasi oleh SC sebelum penetapan status administrasi masing-masing bakal calon.

Panitia Penyelenggara telah mengirimkan surat pberitahuan kepada masing masing bakal calon agar segera melengkapi kekurangan persyaratan dan ketentuan pencalonan.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi

BACA JUGA   Kunjungi Setwapres, Walikota Tidore Bahas Program Pembangunan Pasca Seminar Enrique Tidore