Taliabu – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan cacat prosedural dalam pembangunan tanggul di Desa Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (18/6).
Ketua Umum PB HMT, Abdul Nasar Rachman, menilai proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung data dan kajian yang memadai.
Menurutnya, pembangunan tanggul Kasango yang menelan anggaran lebih dari Rp2,2 miliar perlu mendapat perhatian serius karena diduga tidak melalui prosedur yang tepat, terutama terkait penetapan status tanggap darurat abrasi pantai yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
PB HMT menyoroti Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 108 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Abrasi Pantai Desa Kasango. Organisasi tersebut menilai penetapan status darurat perlu ditelaah lebih lanjut karena diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, PB HMT mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur mekanisme penetapan status kebencanaan dan pelaksanaan penanganan keadaan darurat.
PB HMT juga mempertanyakan surat keterangan pemerintah desa terkait abrasi pantai yang menjadi salah satu dasar penetapan status darurat. Menurut organisasi tersebut, dokumen tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan.
Dalam pernyataannya, PB HMT turut merujuk pada draf laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam penetapan status darurat bencana.
Atas dasar itu, PB HMT meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan tanggul Kasango guna memastikan seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan status darurat, PB HMT juga menyoroti polemik perizinan material galian C yang digunakan dalam pembangunan tanggul tersebut. Organisasi itu meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas material yang digunakan dalam proyek tersebut.
PB HMT berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Pulau Taliabu.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























