Tidore – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, direspon Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan menggelar rapat koordinasi rencana tindak lanjut program pendirian koperasi Desa Merah Putih di Ruang Rapat Sekda, Senin (21/4).
Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo saat memimpin rapat, menegaskan bahwa dasar pembentukan koperasi ini sudah jelas, yaitu Inspres Nomor 9 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, sehingga daerah wajib untuk mengimplementasinya.
“Terkait implementasi di lapangan, pembentukan koperasi ini berbanding terbalik, tetapi mau tidak mau, kita harus laksanakan, karena ini sudah ada regulasinya, ini perintah kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan, jika normalnya pembentukan koperasi itu dari Desa atau Kelurahan, namun kali ini berbeda, justru kebalikannya, Pemda yang bentuk,” ungkapnya.
Terkait pelaksanaan di lapangan, Ismail mengatakan, perlu didiskusikan secara matang agar tidak tumpang tindih. Sebab menurutnya, pembentukan koperasi merah putih juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan potensi-potensi yang ada di Kelurahan/Desa, juga kaitannya dengan BUMDes.
“Olehnya itu, ini perlu didiskusikan bersama antara Dinas PMD dan Dinas Perindagkop UKM, yang terpenting bahwa pemerintah Kota Tidore Kepulauan merespon regulasi yang telah dikeluarkan, baik inpres maupun petunjuk pelaksanaan dan surat edaran, sehingga langkah-langkah apa saja yang akan diambil, dan untuk masalah dananya akan dikoordinasikan dulu,” katanya.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Selvia M. Nur dalam kesempatan tersebut memaparkan alur pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan, program ini sejalan dengan asta cita Presiden.
“Peran OPD terkait dalam percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih ini diantaranya Dinas Perindagkop UKM, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan Perikanan. Sementara Opsi pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi, pendirian, pengembangan dan Revitalisasi,” jelasnya.
Hasil rakor itu akan dilaporkan kembali kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan sebelum ditindaklanjuti, sementara Dinas Perindagkop dan UKM diminta untuk dapat menyusun rincian kebutuhan mulai dari sosialisasi hingga pembentukan koperasi merah putih.
Reporter : Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin





