Magelang – Kasus pembunuhan Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Karya Listrianti Pertiwi (30), segera memasuki tahap persidangan. Keluarga korban mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal demi keadilan.
Korban ditemukan tewas secara tragis di kamar perumahan dinas BPS Haltim lebih dari sebulan lalu. Tersangka dalam kasus ini adalah rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (AH).
Adik korban, Karya Setya Mahendra (27), mengaku masih sulit menerima kenyataan kehilangan kakak satu-satunya. Ia berharap hakim mengambil keputusan yang tidak hanya berpijak pada hukum, tetapi juga berdasarkan nurani.
“Jika pemberkasan sudah tuntas, kami percaya hakim akan mengambil keputusan yang tidak hanya berpijak pada hukum, tapi juga pada nurani. Ini tentang nyawa manusia,” ujarnya, Selasa (9/9).
Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur. Dengan pelimpahan ini, proses hukum resmi berlanjut ke tahap persidangan.
Mahendra meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, netral, dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun agar persidangan berjalan transparan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Selain menuntut keadilan, Mahendra mengenang sosok kakaknya yang dikenal ramah, peduli, dan tekun dalam bekerja. Almarhumah memiliki cita-cita mulia membangun perpustakaan gratis di Halmahera Timur, namun cita-cita itu terhenti akibat ulah keji pelaku.
“Dia (Tiwi) sering cerita soal niatnya membangun perpustakaan. Tapi semua kandas. Sejak dia dibunuh dengan sadis, saya benar-benar merasa kehilangan segalanya,” tutur Mahendra dengan suara bergetar.
Reporter : Bahtiar Abdurrahman
Editor : M. Rahmat Syafruddin












