
Tidore – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyegel dan menghentikan operasional gerai Indomaret Loleo, Kecamatan Oba Tengah, mulai Rabu (10/9). Langkah tegas ini diambil menyusul temuan pelanggaran perizinan mendasar yang dilakukan pihak manajemen.
Penyegelan dipimpin Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, bersama tim gabungan dari Dinas PTSP, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Sekcam Oba Tengah, dan instansi terkait. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh pengelola SJL Indomaret Loleo, Chirel Tatulus.
“Keputusan ini ditegaskan melalui surat resmi Dinas PTSP Kota Tidore Kepulauan Nomor 500.16.7.4/142/22/2025 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Indomarco Prismatama,” jelas Taher.
Investigasi pemerintah daerah menemukan, Indomaret Loleo telah beroperasi lebih dari satu tahun tanpa izin usaha lokasi, persetujuan bangunan gedung (PBG), serta sertifikat layak fungsi (SLF). Selain itu, manajemen tidak melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan.
Taher menegaskan, aktivitas jual beli dihentikan sementara hingga pihak manajemen melengkapi dokumen legal, khususnya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB). “Sampai batas waktu lima hari ke depan, segel bisa dibuka kembali dengan syarat pihak gerai menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Tidore tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang menabrak aturan. “Seluruh gerai Indomaret akan tetap ditutup sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan hukum tanpa pengecualian,” tandasnya.
Reporter : Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin





