Ternate – Ketua Bidang Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Sentral Mahasiswa Halmahera Barat (SEMAHABAR) Kota Ternate, Michael Doru, mengkritik narasi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, yang menyebut proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Halmahera Barat secara hukum dapat dilanjutkan.
Menurutnya, persoalan proyek mangkrak tersebut tidak sesederhana soal dapat atau tidak dilanjutkan, tetapi berkaitan dengan akuntabilitas kebijakan, tanggung jawab atas proyek yang gagal, serta sumber pembiayaan apabila pembangunan dipaksakan dilanjutkan menggunakan APBD Halmahera Barat.
“Kami menolak jika kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Ibu dibebankan ke APBD Halmahera Barat. Itu langkah yang keliru dan berpotensi memperparah beban fiskal daerah,” tegas Kabid GAM, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, sejak awal pembangunan RS Pratama tersebut merupakan proyek yang dibiayai Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, sehingga tidak logis jika kegagalan proyek yang bersumber dari skema pusat justru dibebankan kepada kemampuan fiskal daerah yang terbatas.
“Jangan sampai APBD dijadikan instrumen menambal kegagalan proyek pusat. Ini bukan hanya tidak adil, tetapi berpotensi mengorbankan agenda pembangunan lain yang jauh lebih prioritas bagi masyarakat Halmahera Barat,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila pembangunan dilanjutkan dengan menggunakan APBD, maka dampaknya akan sangat serius terhadap postur belanja daerah.
Sebab, kata Michael, alokasi anggaran untuk infrastruktur dasar, pendidikan, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat terancam terganggu hanya untuk menanggung proyek mangkrak bernilai puluhan miliar tersebut.
“Kalau proyek ini dipaksakan dibiayai APBD, maka pembangunan lain akan terbebani. Ini bisa menciptakan masalah baru yang lebih kompleks daripada persoalan mangkraknya proyek itu sendiri,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa penolakan tersebut semakin relevan di tengah kondisi efisiensi anggaran nasional dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang secara langsung menekan ruang fiskal daerah.
“Dalam situasi fiskal yang sedang tertekan, memaksakan APBD membiayai proyek ini sama saja mengorbankan stabilitas pembangunan daerah. Itu kebijakan yang tidak rasional,” timpalnya.
Pihaknya menilai solusi yang tepat bukan membebankan proyek kepada APBD, melainkan mendesak Pemerintah Pusat bertanggung jawab menuntaskan proyek tersebut melalui skema pembiayaan lanjutan dari pusat, sesuai dengan desain awal pembangunannya.
“Kalau pemerintah serius menuntaskan rumah sakit ini, tanggung jawab itu harus dikembalikan kepada Pemerintah Pusat, bukan dilempar ke APBD Halmahera Barat yang kapasitasnya terbatas,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya turut mempertanyakan narasi yang hanya menitikberatkan pada aspek legalitas kelanjutan proyek, tetapi tidak menyentuh akar persoalan mengenai kegagalan perencanaan, perpindahan orientasi pembangunan dari Loloda ke Kecamatan Ibu, serta tanggung jawab pihak-pihak yang menyebabkan proyek ini terbengkalai.










