DPRD Tidore Setujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Menjadi Perda

Tidore – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Pemda kota Tidore Kepulauan menjadi Perda.

Hal tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-15 masa persidangan III Tahun 2023 dengan pembicaraan tingkat II yang berlangsung di Gedung DPRD Tidore, Kamis, (27/7).

Sekretatis Dewan Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahim Ahmad, menyatakan bahwa keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tertuang dalam nomor :100.3.3.7/10/02/2023 tentang persetujuan DPRD atas rancangan peraturan daerah. Yang diberlakukan sejak tanggal ditetapkannya dalam sidang.

“Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 100.3.3.7/10/02/2023 tentang Persetujuan DPRD Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2023,” imbuhnya.

Sementara itu, Walikota Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan, untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan tentunya Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tidak berakhir sampai paripurna persetujuan DPRD, tahapan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, untuk di evaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Kita berharap proses evaluasi di provinsi nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat, untuk itu atas kerja sama yang telah terjalin dalam menyelesaikan semua tahapan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, termasuk evaluasi dan sumbang saran, pemikiran serta ide-ide dari segenap anggota DPRD dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tidore Kepulauan, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ujarnya.

Selain itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail melaporkan, hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA   Kreasi Tempurung di Maluku Utara

Dalam laporan tersebut DPRD Kota Tidore merekomendasikan beberapa catatan serta harapan secara umum. Diantaranya; Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan untuk melakukan audit investigasi yang melibatkan tim auditor independent terkait dengan kegiatan belanja modal yang tidak terlaksana di Tahun 2022 dan dilanjutkan di Tahun 2023, baik anggaran yang bersumber dari DAK maupun DAU.

Sedangkan Fraksi Demokrat Sejahtera, Perda ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas dan pengawasan dalam penggunaan anggaran publik oleh pemerintah daerah. Namun, implementasi dan efektifitas Perda pertanggungjawaban pelakasanaan APBD ini juga sangat tergantung pada kualitas sumberdaya manusia dan sistem pengawasan yang ada di pemerintah daerah.

“Untuk itu kedepan pemerintah daerah harus lebih meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga perda ini dapat menjadi alat yang efektif dalam memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat dan efisien, untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di daerah,” tuturnya.