Tidore – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan  menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Tahun 2023 ke sejumlah perwakilan masyarakat Kecamatan Tidore Timur, Kamis (24/8).

Sosialisasi Perda itu bertempat di Aula Kantor Camat Tidore Timur, diikuti 60 orang peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda di wilayah Kecamatan Tidore Timur.

Saat meresmikan kegiatan, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Marjan Djumati dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan, salah satunya dengan melakukan langkah-langkah pembinaan hukum secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.

“Ini dilakukan dalam rangka pembinaan hukum di daerah yang diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum, kepatuhan hukum dan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat,” ujar  Marjan.

Ia menjelaskan, dibuatnya Perda diberbagai bidang kehidupan merupakan kebijakan yang diambil pemerintah daerah untuk diketahui oleh setiap warga masyarakat. Sehingga, lanjutnya, upaya untuk mengimplementasikan semua perangkat Perda tersebut perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, guna pencegahan pelanggaran yang berakibat pada terganggunya stabilitas sosial, sekaligus adanya jaminan kepastian hukum.

Menurutnya, sosialisasi Perda ini  bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap Norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu kegiatan ini akan berguna untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat akan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tercipta budaya hukum yang tertib, taat atau patuh terhadap Norma Hukum yakni Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan,” jelas Marjan.

Marjan menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 254, Kepala Daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan PERKADA yang telah diundangkan dalam berita daerah.

BACA JUGA   KOPIGORA Halmahera Timur Gelar Festival Pesona Transmigrasi Wasile 2023

“Saya berharap, para peserta sosialisasi setelah mengikuti kegiatan ini mampu memahami dan dapat melaksanakan Perda yang disosialisasikan, dan menerimanya dengan segala konsekuensi hukumnya yang merupakan instrumen mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,” harapnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Bonita Manggis dalam laporannya mengatakan tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Produk Hukum Daerah.

Adapun Pemateri  pada kegiatan sosialisasi ini yakni Badan Narkotika Nasional Kota Tidore Kepulauan, Satuan Pamong Praja Kota Tidore Kepulauan dan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan.