Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM mengecam kebijakan pemerintah menggusur masyarakat Pulau Rempang Batam Kepulauan Riau.
Kecaman tersebut dipublikasi PP Muhammadiyah pada siaran pers tertanggal 13 September 2023. Melalui siaran pers tersebut PP Muhammadiyah menyatakan bahwa penggusuran masyarakat Pulau Rempang merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam melaksanakan amanat konstitusi.
Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, selaku Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Muhammadiyah menyampaikan 8 poin pernyataan sikap yaitu :
1) Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia
untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN
sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Presiden juga didesak
untuk mengevaluasi dan mencabut PSN yang memicu konflik dan memperparah
kerusakan lingkungan.
2) Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan
Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik
seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik.
3) Mendesak Pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau
Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta
mengedepankan perspektif HAM, mendayagunakan dialog dengan cara-cara damai yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan keadilan antar generasi.
4) Mendesak DPR RI untuk mengevalusi beragam peraturan perundangan yang tidak
sesuai dengan mandat konstitusi karena akan menjadikan masyarakat sebagai korban
dan melanggengkan krisis sosio-ekologis.
5) Mendesak Kementrian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana Pembangunan
Jangka Panjang dan jangka menengah yang penuh dengan partisipasi bermakna,
melibatkan pihak-pihak yang akan terdampak serta memastikan prinsip keadilan
antar generasi.
6) Mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera memerintahkan penarikan
pasukan dari lokasi yang menjadi milik masyarakat Pulau Rempang, mengevaluasi
penggunaan gas air mata dalam kekerasan yang terjadi pada tanggal 7 September 2023
di Pulau Rempang serta mencopot Kapolda kepulauan Riau, Kapolres Barelang, dan
Komandan Pangkalan TNI AL Batam yang terbukti melakukan kekerasan pada
masyarakat sipil.
7) Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggungjawab melakukan
pemulihan kepada perempuan dan anak-anak terdampak brutalitas aparat kepolisian,
dan segala bentuk represi dan intimidasi oleh aparat pemerintah.
8) Mendesak pemerintah agar segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat
Pulau Rempang untuk hidup, mempertahankan kebudayaan dan tinggal di tanah yang
selama ini mereka tempati, serta mengedepankan pendekatan Hak Asasi Manusia.
Sumber : Siaran Pers LHKP & MHH PP Muhammadiyah