Tidore – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020 di Dinas Pertanian (Distan) Kota Tidore Kepulauan, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat perkara tersangka akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Tipikor di PN Ternate karena telah dinyatakan P-21 atau sudah lengkap,” ujar Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias, Jumat (31/5).
Karena itu, kata Gama, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan melakukan penyerahan Tersangka Nuraksar Kodja (NK) beserta barang bukti ke Rutan Kelas IIB Ternate pada Jumat (31/5).
“Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan karena sebelumnya, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan Surat Nomor : B – 1071/Q.2.11/Ft.1/05/2024, tanggal 29 Mei 2024,” beber Gama.
Lanjut Gama, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 31 Mei 2024 hingga 19 Juni 2024, di Rutan Kelas IIb Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (T-7) Nomor : PRINT – 185 /Q.2.11/Ft.1/05/2024, tanggal 31 Mei 2024.
Ia menambahkan, penahanan kepada tersangka ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, untuk menghindari tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, Gama menjelaskan, Nuraksar dikenakan Primair Pasal 2, Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebab kata Gama, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp745.241.363,64.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin