Proyek  Got di Desa Tomori Mandek, DPC GPM Halsel Minta KPK Campur Tangan

Halsel – Proyek pembuatan got atau parit di Desa Tomori yang telah berlangsung selama empat bulan kini terhenti. Mandeknya proyek ini diduga disebabkan oleh sengketa lahan yang belum dilunasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

Akibat terhambatnya proyek, warga setempat telah mengalami insiden, termasuk jatuh ke dalam got yang belum rampung. Masyarakat merasa terabaikan, sementara pihak Pemda dan kontraktor terkesan tidak responsif terhadap keluhan yang muncul.

Menanggapi situasi ini, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme Halsel, Harmain Rusli, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa proyek tersebut.

“Kami menilai ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berdampak langsung pada keselamatan warga,” ujar Harmain. Senin (21/10).

Lebih lanjut pria kelahiran Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan tersebut mengatakan, kehadiran KPK di Halsel menambah spirit baru dalam proses pencegahan tindak pidana korupsi, oleh karena tugas dan wewenang KPK dalam syarat ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 30 Tahun 2022 Poin 1 bertugas melakukan, tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. Dan selanjutnya KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

“Olehnya itu kami sangat berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini demi kepentingan publik dan memastikan proyek ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka kiranya KPK memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Langgar Pidana Pemilu, Seorang Warga Desa Lifofa Kota Tidore Masuk Penjara