Haltim – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara kembali menyingkap jejak lama PT Sambiki Tambang Sentosa (STS). Perusahaan yang pernah dikendalikan Maria Chandra Pical itu masih menunggak lebih dari Rp2 miliar kontribusi ke kas daerah Halmahera Timur.
Temuan BPK pada pemeriksaan 2011 menyebutkan PT STS memiliki kekurangan setoran Sumbangan Pihak Ketiga senilai Rp2.018.839.375. Hingga kini, perusahaan baru menyetor Rp87.775.625 ke kas daerah.
Kepala Inspektorat Haltim, Irawan Mahbub, menegaskan bahwa pihaknya mendesak PT STS segera melunasi kewajiban tersebut. “Kami akan tetap mengupayakan agar kekurangan itu bisa segera diselesaikan oleh pihak PT STS,” tegasnya, Selasa (23/9).
Tunggakan ini muncul saat PT STS masih berada dalam kendali Maria Chandra Pical. Walaupun kini 70 persen saham sudah beralih ke Esteel Enterprise PTE Ltd asal Singapura, Maria masih memiliki 30 persen saham melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN). Karena itu, Pemkab Haltim menegaskan Maria tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.
Selain persoalan keuangan, PT STS juga bermasalah dengan pembangunan jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023.
Bagi Pemkab Haltim, desakan ini bukan sekadar soal angka Rp2 miliar, tetapi juga komitmen untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah dan memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajibannya terhadap daerah.
Reporter : Bahtiar Abdurrahman
Editor : M. Rahmat Syafruddin






