Sambutan Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu Perwakilan Maluku Utara, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si secara daring

Ternate — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara memulai babak baru dalam menilai kualitas pelayanan publik.

Melalui kegiatan Sosialisasi Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2025 pada Jumat (24/10) lalu itu, lembaga pengawas pelayanan publik ini memperkenalkan sistem penilaian baru yang tak lagi berhenti pada zona warna, melainkan melahirkan Opini Ombudsman sebagai cerminan mutu dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan.

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu Perwakilan Maluku Utara, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si. Dalam sambutannya, Hery menegaskan bahwa penilaian tahun 2025 merupakan bentuk transformasi menyeluruh dari metode sebelumnya. Jika dulu penilaian hanya berdasar pada empat dimensi — input, proses, output, dan pengaduan — kini Ombudsman menambahkan dua unsur penting: kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.

“Perubahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga filosofis. Ombudsman ingin mendorong budaya pelayanan publik yang berintegritas dan dipercaya masyarakat,” ujar Hery.

Tahun ini, Ombudsman Maluku Utara melakukan penilaian terhadap 5 pemerintah daerah — Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Kepulauan Sula — serta sejumlah instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan, Polres jajaran, Kantor Imigrasi, Lapas, dan Rutan.

Transformasi ini juga mencakup perubahan pada ruang lingkup penilaian. Tak lagi terbatas pada aspek administratif, kini Ombudsman menilai administrasi, jasa, dan barang publik di sektor-sektor strategis seperti kesehatan, sosial, dan pendidikan.

Di tingkat nasional, terdapat 310 entitas yang menjadi objek penilaian Ombudsman, terdiri dari 38 kementerian, 8 lembaga, dan 264 pemerintah daerah. Untuk Provinsi Maluku Utara sendiri, terdapat 27 instansi yang dinilai, termasuk 12 instansi vertikal dan 15 instansi pemerintah daerah.

Hery juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kajian. “Instansi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi, tidak akan mendapat Opini dari Ombudsman,” tegasnya.

BACA JUGA   Wali Kota Tidore : Peletakan Batu Pertama Pembangunan Islamic Center di Tomalou Pada Akhir Bulan Ini

Dengan sistem baru ini, Ombudsman berharap Opini menjadi tolok ukur objektif yang mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk terus berbenah. “Kami ingin Opini Ombudsman menjadi cermin bagi pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memperbaiki wajah pelayanan publik di Indonesia,” pungkas Hery.

Reporter : Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin