Haltim — Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub, menginstruksikan larangan total terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang Kali Onat, Kecamatan Maba Tengah, serta meminta jajaran pemerintah kecamatan dan desa menindak tegas aktivitas tersebut.
Instruksi itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama warga Desa Doromoi di kantor desa setempat, Selasa (02/6).
Ubaid menyebut aktivitas penambangan tanpa izin yang telah berlangsung hampir 20 tahun di wilayah hulu Kali Onat telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari pembentukan delta hingga sedimentasi parah yang menyebabkan pendangkalan sungai.
“Ini kelalaian kita semua karena selama ini membiarkan kegiatan pendulangan emas ilegal,” ujarnya.
“Sekarang dampaknya kita rasakan bersama. Dua sampai tiga tahun lalu mungkin belum terasa, tetapi setelah 20 tahun dampaknya sangat luar biasa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, para penambang ilegal kerap menggunakan mesin pompa air (alkon) untuk mengikis tebing sungai, yang kemudian terbawa arus dan menumpuk di hilir. Kondisi itu menyebabkan kapasitas sungai berkurang sehingga mudah meluap ke permukiman saat debit air meningkat.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Bupati meminta Camat Maba Tengah serta Kepala Desa Martana Jaya dan Dorolamo untuk bersinergi menutup seluruh akses aktivitas tambang ilegal. Ia menegaskan pembangunan infrastruktur seperti tanggul atau kanal tidak akan efektif jika sumber masalah di hulu tidak dihentikan.
Sementara itu, Camat Maba Tengah, Muhdin Kiye, mengakui aktivitas tambang ilegal di Kali Onat masih berlangsung dan kerap sulit dikendalikan karena pelaku masuk melalui jalur tikus dari sejumlah desa sekitar, termasuk wilayah Kecamatan Maba Utara.
“Saya akan segera menindaklanjuti instruksi Pak Bupati. Dalam waktu dekat, kami akan mengundang sejumlah kepala desa terkait untuk membahas teknis pelarangan dan pengawasan di lapangan,” pungkas Muhdin.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























