Tidore – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp535.525.687, atau 50 persen dari target Rp1 miliar dalam APBD 2025.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Ismail Addin, menyebutkan bahwa meski realisasi pajak mengalami penurunan 30 persen dibanding tahun sebelumnya, pihaknya tetap optimis target 100 persen bisa tercapai hingga akhir Desember mendatang.

“Pajak PBBP2 tahun ini memang turun sesuai dengan ketentuan UU 1 AKPD dan turunan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Misalnya, pembayaran yang sebelumnya Rp50 ribu kini rata-rata turun menjadi Rp30 ribu. Meski begitu, animo masyarakat untuk membayar pajak justru lebih tinggi dibanding tahun lalu,” jelas Ismail, Rabu (17/9).

Ia menambahkan, pemerintah daerah masih memiliki waktu beberapa bulan untuk memaksimalkan penerimaan pajak. “Kami akan tetap berupaya keras agar target Rp1 miliar dapat terealisasi hingga akhir tahun,” tandasnya.

Reporter : Bahtiar Abdurrahman

Editor : M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Pembahasan LKPJ 2025 Tertunda, DPRD Taliabu Dinilai Lemah Kawal Rekomendasi