Yohanes Masudede, praktisi hukum, foto: Istimewa

Jakarta — Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta menyoroti tiga proyek pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher, yang diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan, Kamis (12/02).

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Praktisi Hukum di Jakarta, Yohanes Masudede, menilai tiga proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, yang dikerjakan sejak 2023 dengan total anggaran lebih dari Rp10 miliar dari APBD 2023, diduga bermasalah karena belum difungsikan secara maksimal.

“Yang paling fundamental adalah tiga proyek yang melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga dikerjakan tanpa didukung dokumen izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Yohanes.

Dugaan tersebut merujuk pada pernyataan Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, Wajihuddin, yang dilansir Poskomalut.com pada 14 Desember 2023.

Menanggapi hal itu, Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf, menyatakan ketiga proyek telah diserahkan kepada pihak ketiga dan pelaksana wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Pihak ketiga punya Amdal, jika tidak dilaksanakan, itu salahnya pihak ketiga, bukan pemerintah,” ujar Abdullah, dikutip dari Poskomalut.com.

Terlepas dari polemik tersebut, Yohanes menegaskan jika proyek belum memiliki persetujuan lingkungan, maka berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebelum konstruksi dilakukan. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Yohanes.

Ia juga menilai proyek tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena fasilitas seperti pabrik es dan cold storage yang dibutuhkan nelayan belum difungsikan optimal.

“ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Karena proyek tersebut tidak difungsikan secara baik,” tambahnya.

BACA JUGA   Gelar LK II dan SC Nasional, HMI Cabang Tidore Usung Tema Indonesia Katalisator Poros Maritim Dunia

Yohanes menilai proyek dengan nilai miliaran rupiah itu perlu diklarifikasi oleh seluruh pihak terkait, mulai dari unsur DPRD, OPD teknis, hingga pihak ketiga, guna memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tiga proyek tersebut merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi, Sahril Taher. Semua pihak memberikan keterangan valid untuk memastikan bahwa proyek dijalankan telah sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Fakta menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut, maka perlu adanya penelusuran dari APH untuk memastikan pengelolaan proyek yang bersumber dari keuangan publik, tidak salah digunakan,” pungkas Yohanes.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi