KPK RI Gelar Bimtek Desa Antikorupsi di Maitara

Tidore,- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI menggelar Bimbingan Teknis Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Maitara Selatan, Kecamatan Tidore Utara. Selasa (20/6)

Perwakilan KPK RI Andika Widiarto menyampaikan Bimtek kali ini digelar setelah pihaknya melakukan observasi di 3 Desa di wilayah Kota Tidore Kepulauan untuk mewakili Provinsi Maluku Utara. Tiga desa tersebut antara lain Desa Maitara Selatan, Maitara Tengah dan Desa Ampera.

“Ini sebenarnya tantangan juga, karena masih calon, belum benar-benar terpilih, artinya masih ada tahapan penilaian, tahapan penilaian itu nanti akan kami lakukan sekitar bulan Oktober atau November. Jadi yang kita harapkan disini, kemarin informasinya nilai untuk Desa Maitara Selatan itu 20 sedangkan lulus atau tidak lulus itu minimal nilainya 90, jadi PRnya masih sangat banyak,” tutur Andika.

Suasana Pembukaan Bimtek Desa Antikorupsi di Maitara

Ia melanjutkan, meskipun masih banyak yang belum dipenuhi oleh Desa Maitara Selatan, minimal hal-hal dasarnya sudah ada yaitu Kepala Desa, perangkat dan masyarakat desanya  sudah mau berkomitmen.

“Jadi antusiasme itu kita lihat juga, Alhamdulillah baik juga, Komitmen dari Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan juga baik, jadi otomatis ini menjadi satu nilai plus, tinggal bagaimana mengejar ketertinggalan, kita masih punya waktu, jadi kita minta kerja cepat dari Kepala Desa Maitara Selatan, butuh bantuan para perangkat desa dan masyarakat juga untuk dapat mengejar target nilai 100,” lanjut Andika.

Sementara itu, hadir mewakili Walikota, Sekda Kota Tidore Ismail Dukomalamo menyampaikan bahwa merupakan kebanggaan bagi Pemkot Tidore dan menjadi sebuah tantangan untuk mewujudkan ekspektasi KPK.

“Saya berharap kegiatan Bimtek hari ini dapat menjadi pemicu, tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda dan kaum perempuan dalam mengawal dan memastikan pemanfaatan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat,” tutur Ismail.

BACA JUGA   Panwascam Tidore Utara Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu Bermartabat

Ia menambahkan, Desa Maitara Selatan terpilih sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi di Maluku Utara berdasarkan Surat KPK Republik Indonesia Nomor: b/1764/dkm.01.02/80-84/04/2023, tanggal 5 April 2023, perihal Pemberitahuan Hasil Observasi Desa Antikorupsi Tahun 2023.

Acara hari ini kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Desa Antikorupsi. Hadir juga dalam giat tersebut Perwakilan Kemendes PDTT RI Andre Iksan, Perwakilan Dinas PMD Provinsi Maluku Utara, Camat Tidore Utara serta lara Kepala Desa.

Adapun para peserta meliputi aparat desa, BPD, pengurus BUMDES, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan perwakilan Organisasi Masyarakat Desa.

Reporter : Aalbanjar

Editor : Redaksi