Tidore – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kota Tikep sebanyak 79.468 pemilih yang tersebar di 8 Kecamatan.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 79.468 pemilih ini ditetapkan oleh KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU Tikep, Rabu (21/6).
Pasca ditetapkan DPT Kota Tidore Kepulauan ini, Ketua Bawaslu Tidore Bahrudin Tosofu berharap kepada semua pihak agar dapat bersama-sama ikut mengawal hak pilih masyarakat.
“Kepada rekan-rekan KPU Tidore, Partai Politik dan seluruh elemen masyarakat mari bersama-sama kita mengawal data pemilih agar benar-benar akurat dalam menjaga hak pilih masyarakat terpenuhi,” harapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Berita Acara (BA) KPU Tikep Nomor 223/PL.01.2-BA/8272/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Tidore Kepulauan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebanyak 79. 468 pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPT tersebut terdiri dari 38.838 pemilih laki-laki dan 40.648 pemilih perempuan yang tersebar di 8 Kecamatan, 89 Kelurahan/Desa dan 373 TPS.
Reporter : Aalbanjar