68 Orang WBP Rutan Kelas II B Soasio Dapat Remisi Satu Hingga Enam Bulan pada HUT Kemerdekaan RI ke-78

Tidore – Sebanyak 68 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Soasio Kota Tidore Kepulauan menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2023.

SK remisi itu diserahkan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan didampingi Kepala Rutan Kelas II B Soasio kepada perwakilan penerima remisi, usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Wali Kota Tidore, Kamis (17/8).

Adapun remisi yang diberikan kepada para WBP kali ini berbeda-beda pemotongan masa hukumannya, yaitu 1 bulan hingga 6 bulan, sesuai dengan jenis kasusnya.

Reporter: MRS

BACA JUGA   Pastikan Bertarung di Pilkada Sula, Paslon HT-Manis Resmi Kantongi B1-KWK Demokrat dan PAN