Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT) mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menangani kerusakan lingkungan sekaligus memulihkan ekonomi warga terdampak.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pemerintah daerah per 8 Oktober 2026, karhutla tercatat telah membakar sekitar 132,2 hektare lahan. Sebanyak 8.381 pohon tanaman masyarakat dilaporkan terdampak.

Tanaman yang terdampak di antaranya merupakan komoditas produktif seperti cengkeh, kelapa, pala, dan tanaman perkebunan lainnya yang selama ini menjadi sumber pendapatan masyarakat.

Sekretaris Jenderal PB HMT, Taufik Hidayat, mengatakan karhutla tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan kebakaran vegetasi. Menurutnya, kerusakan lahan dan tanaman produktif secara langsung berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Ketika tanaman produktif masyarakat terbakar, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga sumber penghidupan yang dibangun selama bertahun-tahun,” kata Taufik, Sabtu (31/10/2026)

Karena itu, PB HMT meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak berhenti pada penanganan dan pemadaman kebakaran. Pemerintah dinilai perlu segera menyiapkan program pemulihan pascakarhutla, terutama bagi masyarakat yang kehilangan tanaman produktif.

Salah satu langkah yang didorong PB HMT adalah penyediaan bibit pengganti untuk tanaman masyarakat yang terbakar. Namun, program tersebut harus didahului dengan pendataan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap luas lahan, jumlah tanaman yang rusak, jenis komoditas, serta masyarakat yang terdampak.

“Pendataan harus dilakukan secara terbuka dan terverifikasi agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang mengalami kerugian,” ujarnya.

Selain pemulihan tanaman, PB HMT juga meminta pemerintah melakukan rehabilitasi terhadap lahan yang terdampak serta mengevaluasi sistem pencegahan dan pengawasan karhutla di Pulau Taliabu. Evaluasi tersebut, kata Taufik, perlu mencakup kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, koordinasi antarlembaga, hingga penelusuran terhadap penyebab kebakaran.

BACA JUGA   Pengurus Muslimat NU Maluku Utara Gelar Penguatan Kompetensi Kader di Tidore

Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau aktivitas pihak tertentu yang menyebabkan kebakaran, PB HMT meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran serta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PB HMT, persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah waktu pemulihan tanaman perkebunan. Tanaman seperti cengkeh, pala, dan kelapa tidak dapat kembali menghasilkan dalam waktu singkat setelah ditanam kembali.

Karena itu, bantuan pemerintah dinilai tidak cukup hanya berupa pembagian bibit. Masyarakat juga membutuhkan pendampingan teknis, dukungan pemulihan ekonomi, serta program rehabilitasi perkebunan yang berkelanjutan.

PB HMT menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tidak menanggung sendiri seluruh kerugian akibat karhutla.

“Padamnya api bukan berarti berakhirnya tanggung jawab pemerintah. Justru setelah api padam, proses pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat harus dimulai,” kata Taufik.